Kejaksaan Agung tetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2017-2025. (Foto: Dok Kejagung).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret Samin Tan menjadi alarm keras bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyatakan kasus ini harus jadi momentum evaluasi total. Menurutnya, pengetatan izin di seluruh wilayah adalah harga mati agar kekayaan alam tidak sekadar jadi bancakan.
“Pengetatan terhadap izin tambang di semua wilayah harus dilakukan, sehingga amanat dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud,” kata Hery saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
Hery menegaskan, karut-marut yang muncul di sektor pertambangan selama ini harus dibongkar, mulai dari modus operandi hingga langkah pencegahan yang nyata.
“Seharusnya berbagai persoalan yang timbul di bidang pertambangan dapat menjadi evaluasi, baik modus maupun langkah strategis yang perlu diambil,” ujarnya.
Salah satu yang paling disorot adalah lemahnya koordinasi pengawasan antara pemerintah daerah dan pusat. Hery mendesak adanya mekanisme monitoring yang lebih jelas agar aktivitas di lapangan terpantau optimal oleh pusat.
“Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di setiap daerah dan tata kelola pertambangan bisa dimonitor pusat dengan memperhatikan banyak aspek tadi,” tuturnya.
Selain urusan regulasi, Hery menyentil posisi masyarakat lokal yang sering kali terpinggirkan. Ia mendorong pelibatan warga sekitar agar mereka ikut merasakan manfaat ekonomi, bukan hanya menanggung dampak lingkungan.
“Pelibatan unsur masyarakat lokal yang diberdayakan agar dapat menikmati hasil bumi itu juga perlu ditekankan, jangan hanya menjadi penonton di rumah mereka sendiri,” ucap Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT AKT. Temuan penyidik menunjukkan praktik ilegal yang cukup berani: perusahaan tetap beroperasi dan menjual hasil tambang meski izinnya sudah dicabut sejak 2017.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat ini, Kejaksaan Agung terus mempertajam penyidikan untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














