News

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri. Pencegahan ini terkait status tersangka Lutfi dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang (tersangka) agar tidak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Ali menjelaskan, surat pengajuan berlaku sejak Agustus 2023 hingga enam bulan kedepan, tepatnya Februari 2024. Pencegahan ke luar negeri ini dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan KPK.

Sebelumnya, berdasarkan sumber Inilah.com, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima, Provinsi NTB.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” kata sumber dikutip Inilah.com, Selasa (28/8/2023).

Diketahui, pada Selasa (29/8/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.

Pengumuman penyidikan  dilakukan bertepatan dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Wali Kota Bima.

Ali mengatakan, tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.

Dia menyebut, pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.

Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button