News

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Pemeriksaan Kasus Tipikor Peserta Pemilu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikannya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI dalam membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu tahun 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Sebelumnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kemudian, memorandum Jaksa Agung nomor 128 tentang optimalisasi peran intelejen dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Secara tegas dalam instruksi tersebut, kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan cara memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai deteksi pencegahan dini serta langkah mitigasi penyelesaiannya.

“Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelejen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum,” ujar Baharuddin.

Penundaan ini dilakukan sejak proses penetapan pencalonan sampai selesai rangkaian Pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button