Jangan Cuma Batasi Akses Anak, Waspadai Juga Joki Akun Medsos Palsu

Jangan Cuma Batasi Akses Anak, Waspadai Juga Joki Akun Medsos Palsu

Langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun dipuji Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Aturan ini dipandang sebagai benteng darurat di tengah liarnya dunia digital yang bagi anak-anak Indonesia.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, secara tegas memberikan apresiasi atas terbitnya regulasi ini sebagai upaya menekan angka kekerasan berbasis online.

“Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi,” kata Sylvana Apituley kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Sylvana menilai aturan ini adalah jawaban atas statistik kekerasan terhadap anak yang makin ngeri. Mulai dari ancaman eksploitasi, prostitusi online, hingga adiksi gawai yang merusak mental generasi muda. Permenkomdigi ini dianggap sebagai tindakan berani di tengah ketidakefektifan aturan mandiri (self-regulation) dari perusahaan teknologi yang selama ini lebih sibuk mengejar profit.

“Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak (data harvesting) oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi,” ujar Sylvana.

Bagi KPAI, kebijakan ini adalah langkah mitigasi sistemik untuk memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring.

“Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik,” sambungnya.

Namun, KPAI juga memberikan catatan kritis agar aturan ini tak cuma galak di atas kertas. Pembatasan akses jangan sampai mematikan hak anak atas informasi dan edukasi. Pemerintah didorong untuk segera memfasilitasi ruang digital alternatif (safe harbor) yang aman dan dikurasi ketat.

“Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design,” sebut Sylvana.

Selain itu, KPAI mengingatkan bahwa anak memiliki hak partisipasi yang dilindungi UU 23/2002. Pemerintah wajib mendengar masukan para remaja dalam pelaksanaan aturan ini, sekaligus menggencarkan literasi digital nasional agar orang tua tidak gagap menghadapi transisi kebijakan.

Sylvana pun menutup dengan peringatan keras soal lubang-lubang yang mungkin dimanfaatkan untuk mengakali aturan.

“Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu: potensi munculnya joki akun palsu; risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar (underground) atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga anak makin sulit diawasi dan dilindungi; mendesak platform dan penyedia layanan (PSE) agar terus berkomitmen dan bekerjasama secara maksimal dan efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital,” imbuhnya.
 

Visited 5 times, 1 visit(s) today