News

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Lagi, Kini Total 57 Orang


Bertambah lagi jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Kini sudah mencapai 57 kasus, hingga Sabtu (17/2/2024) malam pada pukul 18.00 WIB, menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan data tersebut, tercatat petugas KPPS yang wafat  terbanyak berada di Jawa Barat dengan 13 kasus diikuti Jawa Timur ada 12 kasus. Adapun penyebab kematian puluhan petugas pemilu terbanyak adalah jantung sebesar 13 kasus. Berikut daftar sebarannya:

  • Sumatra Utara: 2 kasus 
  • Riau: 1 kasus 
  • Sumatra Selatan: 2 kasus 
  • Sumatra Barat : 1 kasus
  • Banten: 2 kasus 
  • DKI Jakarta: 6 kasus 
  • Jawa Barat: 13 kasus 
  • Jawa Tengah: 11 kasus 
  • Jawa Timur: 12 kasus 
  • Yogyakarta: 1 kasus
  • Kalimantan Barat : 2 kasus
  • Kalimantan Timur : 1 kasus
  • Sulawesi Selatan : 2 kasus
  • Sulawesi Utara: 1 kasus.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan per hari Sabtu (17/2/2024), pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 35 anggota KPPS wafat.

Selain itu, KPU RI juga mencatat ribuan petugas ad hoc yang didalamnya juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sakit usai Pemilu 14 Februari lalu. Namun, korban sakit paling banyak ada di KPPS. “Total yang sakit 3.909 orang dengan rincian, PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, Linmas 316 orang,” tutur Hasyim.

Hasyim Asy’ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. “Iya, disiapkan santunan,”  ucap Hasyim.

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. “Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tutur Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button