Market

Jurus Pamungkas OJK Turunkan Bunga Pinjaman, Pinjol Bandel Tersisa 3 Perusahaan


Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksa perusahaan Fintech (Financial Technology) Peer-to-Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) menurunkan bunga pinjaman, membuahkan hasil. Dari 13, kini tersisa 3  pinjol.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Jakarta, Senin (15/1/2024).  “Ini terus kita monitor ketat. Update terakhir, sudah turun (pinjol yang menerapkan bunga tinggi). Kini menjadi tiga penyelenggara,” kata Agusman.

Namun, dirinya enggan menyebut perusahaan pinjol yang masih menerapkan bunga pinjaman tinggi atau masih melanggar ketentuan. “Waktu cabut izin usaha kami umumkan namanya dengan pengumuman tersendiri,” terang Agusman. .

Pada rapat dewan komisioner OJK pekan lalu, Agusman mengatakan, jumlah perusahaan pinjol yang masih mematok bunga tinggi, berjumlah 13 entitas. Lagi-lagi, tidak sebut merek.

Terkait sanksi terhadap perusahaan pinjol yang bandel, menurut Agusman, diterapkan berjenjang. Mulai dari peringatan tertulis, seperti tertuang dalam poin sanksi administratif, kemudian sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar menyatakan, OJK tengah melakukan klarifikasi terkait ambang batas bunga pinjol. “Kami dari AFPI sedang menunggu hasil klarifikasi tersebut,” kata Entjik.

Asosiasi, kata dia, terus mendorong seluruh anggotanya untuk menaati peraturan OJK, termasuk ketentuan bunga pinjol yang baru.

Diketahui dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 menetapkan batas maksimal biaya pinjol atau manfaat ekonomi, dengan klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif.
Rincian, pinjol produktif bunganya dibatasi 0,1 persen/hari berlaku sejak 1 Januari 2024. Selanjutnya diturunkan menjadi 0,067 persen/hari mulai 1 Januari 2026.

Sedangkan untuk pinjol konsumtif, bunganya maksimal 0,3 persen/hari, sejak 1 Januari 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,2 persen/hari mulai 1 Januari 2025. Dan turun lagi menjadi 0,1 persen/hari mulai 1 Januari 2026.

Dalam praktiknya realisasi pinjol produktif terus menurun, kini berada di level Rp7,8 triliun. Porsi penyalurhan juga turun sekitar 37 persen sepanjang 2023, atau hampir setengah dari realisasi 2021.

Agusman menyatakan, OJK terus mendorong platform untuk menyusun strategi perluasan pendanaan sektor produktif berbekal peta jalan yang telah dikeluarkan regulator. Saat ini, pendanaan pinjol untuk UMKM, masih sangat rendah.

“Masih terdapat banyak potensi ataupun ruang untuk memperluas pendanaan UMKM yang dapat dipenuhi oleh P2P lending khususnya pendanaan di luar Pulau Jawa yang proporsinya masih sangat rendah,” terang Agusman.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button