Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Saiful Bahri, memberikan keterangan pers terkait penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: Inilah.com/Didit)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Lagi-lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus penggelapan pajak bermodus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL/INRU) yang merugikan negara Rp2 triliun.
Ini sangat aneh, penyidik Kejagung baru menetapkan dua tersangka yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yakni, BP dan SR yang diduga membiarkan rekayasa nilai penjualan produk ekspor dan lokal TPL demi menurunkan kewajiban pajaknya. Hingga saat ini, belum ada tersangka dari perusahaan (TPL). Padahal, mereka yang menyusun skenario untuk menurunkan kewajiban pajak.
Atau bisa jadi, inisiatif untuk mengakali kewajiban pajak berasal dari internal TPL. Sangat sulit dipercaya jika tidak ada tersangka dari pihak perusahaan.
“Dua tersangka yakni BP, menjabat supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sedangkan SR bertindak sebagai supervisor pemeriksaan tahun pajak 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Jakarta Selatan, dikutip Kamis (13/8/2026).
Dalam perkara ini, kata Saiful, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengawasi, memvalidasi, dan menyetujui seluruh proses audit perpajakan terhadap PT TPL.
Di mana, pihak PT TPL meminta bantuan kepada BP dan SR untuk meloloskan laporan pajak yang telah dimanipulasi.
Siapa Pemilik Toba Pulp?
Ternyata, perusahaan ini bukan lagi milik Sukanto Tanoto yang dikenal sebagai pendiri Raja Garuda Mas (RGM) pada 1973, kini telah berganti nama menjadi Royal Golden Eagle (RGE).
Ternyata, perusahaan tersebut telah dibeli Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi asal Hong Kong yang mengapit 92,54 persen saham.
Namun, pihak yang bertindak selaku penerima manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO), adalah Joseph Oetomo. Siapakah dia? Benarkah Toba Pulp Lestari benar-benar putus hubungan dengan Keluarga Tanoto?
Banyak kalangan yakin, Joseph Oetomo adalah kepanjangan tangan Keluarga Tanoto untuk bisnis TPL. Karena, pertemanan keduanya berlangsung lama. Joseph bekerja untuk Sukanto Tanoto sejak 1990.
Di mana, Joseph merupakan eksekutif kunci, tangan kanan, sekaligus suksesor bisnis dari RGM yang ganti nama RGE. Dia merupakan salah satu anggota kunci dalam Executive Management Board Grup RGE.
Sukanto Tanoto memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjabat sejumlah posisi krusial. Mulai sebagai RGE Indonesia, Chairman Divisi Bisnis Sawit (Asian Agri), hingga Managing Director untuk Wilayah Greater China.
Tiba-tiba, Joseph bisa memiliki Allied Hill Limited, sebuah perusahaan investasi yang bermarkas di Hong Kong, memborong saham TPL. Sehingga wajar jika publik mencium gelagat yang aneh.
Panjangnya rekam jejak sebagai orang dalam di RGM atau RGE, membuat operasional TPL tetap terhubung secara strategis dengan jaringan bisnis keluarga Tanoto.
Modusnya Mirip Kasus Pajak Asian Agri 2007
Terungkapnya kasus penyelewengan pajak TPL yang merugikan negara Rp2 triliun, mengingatkan kembali ke masa lalu. Ada kasus penyelewengan pajak jumbo yang menyeret nama Sukanto Tanoto. Modusnya pun mirip.
Sekitar Mei 2007, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri, perusahaan sawit milik Sukanto Tanoto. Temuan itu berasal dari laporan Vincentius Amin Sutanto, pengawas keuangan Asian Agri.
Dari hasil penyidikan terhadap 15 anak usaha Asian Agri, Ditjen Pajak menemukan bukti kuat bahwa Asian Agri memanipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Terutang dari 2002 hingga 2005.
Ditemukan tiga modus penggelapan pajak menyeret Asian Agri. Pertama menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp1,5 triliun. Kedua, mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp232 miliar. Ketiga, mengecilkan hasil penjualan Rp889 miliar.
Lewat ketiga modus itu, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai Rp2,6 triliun sepanjang 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan, penggelapan pajak diduga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Kejahatan itu terungkap dari dokumen pajak di 1.373 kotak yang disimpan dalam sembilan kontainer. Dari dokumen yang disita itu, diketahui adanya sejumlah transaksi dari Indonesia dengan perusahaan-perusahaan afiliasi Asian Agri di Hong Kong, Makao, Mauritius hingga British Virgin Island.
Transaksi tersebut menggunakan transaksi hedging (lindung nilai), seolah-olah Asian Agri di Indonesia, selalu merugi dan harus ada pembayaran kepada perusahaan di luar negeri.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










