News

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Miss Universe Indonesia Lanjut ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia terus bergulir. Kini, kasus dugaan pelecehan tersebut masuk dalam tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” katanya, Senin (28/08/2023).

Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban.

“Juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.

“Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan,” ujarnya.

Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” katanya.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.

“Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban.

“Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button