Kasus Kebun Ganja di Kontrakan Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus Kebun Ganja di Kontrakan Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka

Ivan Medium.jpeg

Kamis, 18 Desember 2025 – 23:56 WIB

Polres Jombang rilis kasus kebun ganja di rumah kontrakan (Foto:beritajatim)

Polres Jombang rilis kasus kebun ganja di rumah kontrakan (Foto:beritajatim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kasus kebun ganja di rumah kontrakan di Jombang menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam gelar perkara di Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025), polisi menunjukkan barang bukti 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja yang biji tanaman ganja tersebut awalnya dibeli secara online dari luar negeri.

Tersangka yang sebelumnya dua orang, yakni Y (35) dan R (43), kini bertambang dua orang lagi. Dua orang terakhir adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah PR alias D (48) dan ID (40). PR adalah suami yang berasal dari Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, R diberi gaji oleh PR untuk menanam dan merawat tanaman Bernama latin cannabis itu.

Karena kewalahan, R minta bantuan Y (35), warga Kecamatan Ngoro Jombang. Oleh R, tersangka Y digaji Rp2 hingga Rp2,5 juta per bulan. “Itu sudah dilakukan beberapa bulan. Jadi pasutri tersebut sebagai penyandang dana. Sedangkan Y dan R sebagai pekerja,” ujar Ardi saat merilis kasus tersebut, Kamis (18/12/2025).

Bukan itu saja, PR juga membiayai semua kebutuhan penanaman ganja. Mulai peralatan hingga kebutuhan lain. Sedangkan istri PR, yakni ID bertugas berbelanja peralatan untuk kebun ganja. “PR ini sudah residivis. Dia lima kali masuk penjara dalam kasus serupa,” ujar Ardi.

Tersangka PR, R dan Y dijerat pasal 114 ayat (1) & (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas, juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol.

Visited 2 times, 1 visit(s) today