News

Kasus Pelecehan Seksual di TNI, Pangkostrad: Mengerikan Juga Yah

Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak memastikan prajuritnya yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum perwira pertama menerima pemulihan psikologis.

“Oh pasti, pasti itu (ada pemulihan),” kata Maruli saat ditemui pada sela-sela kegiatannya meninjau pameran alutsista di Monumen Nasional, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dia mengaku terkejut adanya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang perwira pertama di satuannya.

“Saya juga kaget-kaget lah, mengerikan juga gitu-gitu ya, tetapi yang saya bilang dari kelihatan sekian orang yang dilihat oleh rekan-rekan media sebenarnya mudah-mudahan minimal yang korban, yang betul-betul sampai pelecehan betul, memang disentuh juga mungkin bisa dilaporkan ya,” kata Maruli.

Sejauh ini, Pangkostrad mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini informasi yang diperoleh kasus ini baru terjadi di satuan tempat pelaku berdinas

“Kayaknya baru satu deh. Jadi itu kan proses ya. Ini sekarang (pelaku) sudah ditahan. Ada pemeriksaan. Nggak mungkin itu sampai lepas. Itu kan ngeri kita. Kita juga takut sebetulnya,” kata Maruli.

Sebagai informasi, seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (prada).

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian saat dihubungi di Jakarta, Kamis minggu lalu (21/9), menyampaikan pelaku yang berinisial Letnan Satu (Lettu) AAP, seorang komandan baterai (danrai), telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah dia sempat melarikan diri dari satuan (desersi).

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tetapi tadi malam (20/9), pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 Tangerang,” kata Hendhi Yustian.

Dia mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban.

Dia mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.

Kolonel Hendhi memastikan pelaku bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah.

Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan. Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.

Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button