News

Kejahatan Seksual Anak Marak, KPAI: Bisa Terjadi di Ranah Domestik hingga Umum

Kasus kejahatan seksual anak marak. Hal ini mencuat dari  pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2022. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, pengaduan terbanyak yaitu, klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus.

“Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus,” kata Ai dalam acara ‘Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022’, di Jakarta, Jumat (20/1/2023)

Dia menjelaskan, data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual. Kejahatan ini bisa terjadi di ranah domestik,  berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, dan umum.

Lebih lanjut, KPAI mencatat selama 2022, laporan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 56 kasus. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 39 kasus.

Sementara, pengaduan dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif didominasi kasus pelanggaran hak anak.

“Data pengaduan klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.960 aduan. Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus,” kata Ai memaparkan.

Ai menambahkan, data itu juga menggambarkan lingkungan keluarga kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak. Padahal, lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button