News

Kekasih Mario Dandy Ditahan Kejaksaan Sambil Tunggu Jadwal Sidang

Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) bakal jadi tahanan Kejari sampai proses sidang digelar.

AG (15), anak yang berhadapan dengan hukum terkait kasus penganiayaan sadis David Ozora (17) yang melibatkan kekasihnya, Mario Dandy.

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) selama lima hari per hari ini,” kata Kepala Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa (21/3/2023).

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” katanya.

Dia menyebutkan, David menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.

“Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” tandasnya.

Pada Selasa ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button