News

Kemendikbudristek: Kekerasan di Sekolah dalam Tiga Tahun Capai 215 Kasus

Kemendikbudristek mengumumkan telah menangani sebanyak 215 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia dari Januari 2021 hingga Desember 2023. Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Herliani Corina, mengungkapkan hal ini di Jakarta, menekankan komitmen kementerian dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

“Untuk menciptakan lingkungan belajar bebas dari perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual, kami telah menangani 215 kasus kekerasan yang terjadi dari 2021 hingga 2023,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2023).

Dari total kasus yang ditangani, 117 adalah kasus kekerasan seksual, dengan 28 kasus di sekolah dasar, 22 di sekolah menengah, dan 67 di perguruan tinggi. Kasus perundungan mencapai 70, terbagi atas 22 di sekolah dasar, 32 di sekolah menengah, dan 16 di perguruan tinggi. Sementara kasus intoleransi berjumlah 28, dengan 11 di sekolah dasar, 15 di sekolah menengah, dan dua di perguruan tinggi.

Penanganan kasus-kasus ini termasuk dalam Program Tiga Dosa Besar Kemendikbudristek. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat, termasuk pidana. 

Empat PNS telah dikenai sanksi pidana, dengan dua lainnya dalam proses pidana. Terdapat 13 PNS dan satu pengajar swasta yang dikenai sanksi disiplin berat, empat pengajar swasta diberhentikan kontraknya, dan beberapa lainnya menerima sanksi disiplin sedang dan ringan. Di perguruan tinggi, dua mahasiswa dikeluarkan dan satu disors.

Herliani menegaskan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen terhadap keberagaman dan kesetaraan yang berkeadilan di lingkungan pendidikan. Meskipun tidak menjelaskan tren kasus kekerasan secara spesifik, dia menekankan pentingnya penanganan temuan-temuan kekerasan secara terbuka dan tegas untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“Jangan ditutupi, jadi jangan sungkan kalau memang terjadi temuan-temuan langsung saja ditindaklanjuti, agar tercipta ruang belajar yang aman, nyaman dan juga terbebas dari praktik-praktik kekerasan tersebut,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button