Penandatanganan Kerja Sama Peradi Profesional dengan Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI, Rabu (8/7/2026). (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Upaya merancang standar nasional pendidikan profesi advokat mulai dilakukan melalui kolaborasi antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemenag RI.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan profesi hukum.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar mengatakan penyusunan standar ini menjadi bagian penting untuk memperkuat kualitas pendidikan advokat di Indonesia yang selama ini dinilai masih belum seragam.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, akan ada penguatan melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan skema yang lebih terarah, baik untuk jalur umum maupun syariah.
“Ini untuk memastikan kualitas advokat lebih terjaga,” tambahnya.
Ia menegaskan, standar yang dirancang tidak hanya mencakup aspek akademik, tetapi juga integritas dan etika profesi sebagai fondasi utama dalam praktik hukum.
“Bukan hanya soal kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana membangun advokat yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan lulusan Fakultas Syariah dan Hukum agar lebih siap memasuki dunia profesi.
“Kami ingin lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun ke masyarakat, termasuk dalam menangani perkara perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” ujar Amin.
Menurutnya, dengan adanya standar nasional, jalur menuju profesi advokat menjadi lebih jelas dan terukur, khususnya bagi lulusan perguruan tinggi di bawah Kemenag.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat kesinambungan antara pendidikan akademik dan praktik hukum di lapangan. Dengan melibatkan ratusan perguruan tinggi, proses pendidikan hingga sertifikasi advokat diharapkan dapat berjalan lebih konsisten.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan hukum nasional agar mampu menghasilkan advokat yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas dalam menegakkan keadilan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










