Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan tempat tukar uang di Cipete, Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara terhadap perusahaan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.
”Kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (8/7/2026).
Hingga Rabu (8/7) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yakni Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel.
Sementara itu 10 lokasi penggeledahan lainnya, yakni:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
Sebelumnya, Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi, termasuk sebuah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan tiga dugaan perkara korupsi yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Penyidikan mencakup tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi terkait pasokan batu bara yang berhubungan dengan pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN (Persero), dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Ada tiga objek terkait tentang blackout PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan,” kata Budi Hermanto.
Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Adapun laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










