Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar. (Foto: Inilah.com/Wahyupraditya).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kesenjangan pembiayaan masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal, diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun. Hal ini memicu masyarakat berhubungan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan, besarnya kebutuhan dana dari masyarakat, belum mampu dilayani industri keuangan yang resmi.
“Masih ada kebutuhan sekitar Rp1.650 triliun yang belum bisa dilayani oleh bank dan industri keuangan lainnya. Ini yang kemudian menjadi ruang bagi pinjol ilegal untuk tumbuh,” kata Entjik, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan, nilai perputaran pinjol ilegal pada saat ini, jauh melampaui industri fintech lending legal. Pinjol ilegal, perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp360 triliun. Sedangkan pinjol legal berada di kisaran Rp100 triliun.
“Di luar sana, pinjaman online ilegal itu sangat-sangat besar dibanding kita. Ini jadi tantangan serius bagi industri yang resmi,” ujarnya.
Entjik menjelaskan, meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pinjol ilegal, tidak lepas dari kondisi keuangan kelas rumah tangga yang semakin tertekan. Terutama ketika tabungan mulai menipis.
Dalam situasi tersebut, pinjaman daring (pindar) alias pinjol menjadi alternatif cepat bagi masyarakat demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Secara teori ekonomi, ketika tabungan masyarakat menipis, mereka akan beralih ke pinjaman. Tapi memang tidak ada hubungan langsung antara tabungan dan pinjaman, karena konsepnya berbeda, yang satu punya uang, yang satu butuh uang,” jelasnya.
Meski demikian, rendahnya literasi keuangan membuat masyarakat kerap tidak mampu membedakan layanan legal dan ilegal. Akibatnya, banyak yang justru terjerumus ke pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat namun berisiko tinggi.
Karena itu, AFPI mendorong peran aktif media dalam meningkatkan edukasi publik. Menurut Entjik, wartawan memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi yang benar agar masyarakat beralih ke layanan yang legal dan diawasi.
“Harapannya, dengan edukasi yang kuat, masyarakat bisa pindah dari pinjaman ilegal ke layanan yang resmi. Di sini peran wartawan sangat penting,” tegasnya.
Dari sisi penyaluran, Entjik menuturkan bahwa fintech lending legal saat ini fokus pada segmen ultramikro, yakni pelaku usaha kecil dengan kebutuhan pinjaman relatif rendah. Rata-rata pinjaman berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp6 juta dengan tenor pendek.
Segmen ini mencakup berbagai usaha rumahan seperti penjahit, tukang cukur, penjual makanan, hingga pedagang kecil lainnya yang membutuhkan modal cepat dalam jumlah terbatas.
“Segmentasi kita memang di ultramikro. Pinjamannya kecil, jangka pendek, dan menyasar pelaku usaha seperti penjual bakso, sate, kue, dan usaha rumahan lainnya,” kata Entjik.
Ia menilai, penguatan akses pembiayaan legal bagi sektor ultramikro menjadi kunci untuk menekan dominasi pinjol ilegal. Dengan memperluas jangkauan layanan resmi sekaligus meningkatkan literasi, diharapkan masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal yang merugikan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












