News

Caleg Eks Koruptor Wajib Buat Pernyataan ke Publik, KPK: Agar Rakyat Paham

Mencuatnya daftar nama calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana (napi) korupsi, belakangan ini ramai menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pun turut memberi perhatian khusus akan hal ini.

Firli mengatakan secara hukum memang Undang-Undang (UU) memperbolehkan siapapun warga negara untuk memilih dan dipilih dalam gelaran pemilu. Begitu juga dengan eks napi korupsi, boleh mencalonkan diri lagi setelah jalani lima tahun masa pidana dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana saat mencalonkan diri.

Sebagaimana putusan uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Firli, mewajibkan yang bersangkutan untuk mengumumkan ke publik bahwa ia pernah menjadi napi korupsi.

“Nah tentu hak rakyat yg menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih, maupun memilih,” jelas Firli di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Pernyataan diri dari caleg eks koruptor ini, tegas Firli penting agar rakyat paham dan tentunya dapat menjadi catatan tersendiri, bahwa caleg tersebut pernah menjadi napi. Hal ini, sudah dikomunikasikan oleh Firli ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU, dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu,” tutur Firli.

Sebelumnya, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye baik secara luring maupun daring.

Menurut Arfianto, pernyataan itu penting karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menambahkan, pengumuman kepada pemilih bahwa caleg bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi merupakan bagian penting dalam upaya pendidikan pemilih supaya memilih caleg berintegritas.

“Caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button