Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. (Foto: ANTARA/HO-DPR RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam mewanti-wanti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) konsisten menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dividen BUMN yang nilainya sekitar Rp90 triliun.
Hal ini menjadi sorotan mengingat BPI Danantara kini telah mengemban tugas pengelolaan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terlebih, pengelolaan ini tidak lagi masuk ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dividen dari BUMN adalah hak rakyat dan semestinya dicatat dalam APBN serta dibahas bersama DPR. Namun kenyataannya, dividen tersebut tidak lagi dikelola Kementerian Keuangan, melainkan langsung ke BPI Danantara,” ujar Mufti saat raker dengan Kementerian BUMN dan BPI Danantara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) ini, menilai, kebijakan mengalirkan dividen BUMN ke BPI Danantara, berpotensi bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945 yang mengatur, seluruh penerimaan negara harus masuk ke APBN dan dibahas bersama DPR.
Mufti juga menyoroti, dampak hilangnya penerimaan negara yang membuat DJP Kemenkeu harus lebih keras mengumpulkan pajak. Ujung-ujungnya, rakyat ketiban apes karena dikenai pajak macam-macam.
“Akibatnya, rakyat kecil yang jualan online di platform seperti Shopee dan TikTok mulai dipajaki. Ini ironi. Rakyat semakin tertekan sementara ada dana besar yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelas dia.
Politikus muda yang dikenal vokal ini, meminta agar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Kementerian BUMN, BPI Danantara diperjelas. Penting untuk mencegah kebingungan serta potensi saling menyalahkan di kemudian hari.
“Kami mengingatkan agar sejarah tidak dilupakan. Jangan sampai ada kegagalan dalam pengelolaan ini yang nantinya menjadi noda dalam perjalanan keuangan negara,” tegas dia.














