News

Komnas PA Harap Penculik Malika Dijerat 20 Tahun Penjara

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendorong pihak kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya terhadap Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman, pelaku penculikan anak di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Ia menilai pelaku semestinya dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku besar kemungkinan akan dijebloskan ke penjara selama 20 tahun.

“Kami sedang bekerja sama dengan Polres Jakarta Pusat. Karena pelaku pernah menjadi residivis atau mantan narapidana, yang melakukan tindakan yang sama, seperti pencabulan dan melecehkan,” ujarnya kepada Inilah.com di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, hukuman 20 tahun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Hukuman pidana pokok dalam undang-undang itu 20 tahun penjara. Karena dia bisa masuk ke dalam kategori residivis. Jadi saya kira seperti itu penegakan hukumnya,” paparnya.

Terkait kategori sebagai residivis, Arist mengungkapkan, bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama, seperti pencabulan dan pelecehan. Pelaku pernah dihukum 7 tahun penjara atas apa yang telah diperbuat.

Kendati begitu, pria yang sebelumnya merupakan aktivis buruh ini menggarisbawahi, bahwa yang paling terpenting dalam kasus ini, selain penegakan hukum kepada pelaku, adalah pemulihan kondisi korban atas musibah yang menimpanya.

“Yang terpenting sekarang adalah memulihkan kejiwaan, fisik, dan psikologis dari anak itu,” tandasnya.

Diketahui, Malika merupakan korban penculikan oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut viral di media sosial karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Hingga akhirnya Malika berhasil ditemukan polisi di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten pada Senin (2/1/2023).

Korban diantar Polres Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) dinihari dalam kondisi yang sangat lemah.

Hasil pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Malika dinyatakan sempat ada perlakuan kekerasan fisik seperti dipukul pelaku penculikan. Untuk memulihkan kondisinya Polri mengerahkan dokter spesialis anak, dokter psikiater forensik, dan pendamping.

Sedangkan pelaku dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button