News

KPAI Kawal Proses Pidana Kasus KDRT Ayah Terhadap Anak yang Viral di Media Sosial

kpai-kawal-proses-pidana-kasus-kdrt-ayah-terhadap-anak-yang-viral-di-media-sosial

Sabtu, 07 Jan 2023 – 07:48 WIB

Ketua Kpai - inilah.com

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat (6/1/2023) meminta polisi menuntaskan kasus KDRT yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. (Foto: Humas KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polri untuk menutaskan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah (RIS) terhadap anak kandungnya, yang kini ditangani Polres Jakarta Selatan. Selain ke polisi, ibu korban juga melaporkan hal ini ke KPAI pada, Selasa (3/1/2023) lalu. Proses pengaduan itu sedang ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan di KPAI.

“Saat ini KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban,” ucap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, di Kantor KPAI, Jumat (06/01/2023).

Ai menegaskan, kekerasaan pada anak harus dihentikan, anak-anak sebagai korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitasnya.

“Kekerasaan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat,” kata Ai.

Oleh karenanya, merujuk Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, KPAI menegaskan kembali hak-hak anak korban kekerasaan yakni berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak; mendapatkan informasi perkembangan perkara; rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan; serta perlindungan identitas dari pemberitaan.

KPAI menyebut, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 76C dengan ancaman pidana pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah orang tua, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman.

Kronologi Kasus

Kamis (5/1/2023) RIS, pelaku KDRT yang  juga bos perusahaan asing itu, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan perdana sebagai terlapor, penyidik memeriksa RIS sampai 10 jam lamanya.

“Ada 20 atau 25 pertanyaan terkait hal tersebut yang viral, kita udah jawab semua,” ujar Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnian kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Hendri juga mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan polis.i sebagai saksi.  “Kita (RIS) menghadiri panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Kita sebagai terlapor mengajukan bukti-bukti mengajukan saksi juga terkait kasus yang kemarin rame itu,” ungkapnya.

Menurut Hendri, laporan yang dilayangkan terhadap kliennya itu adalah kasus lama. Dia menjelaskan setelah kejadian tersebut semua sudah saling memaafkan.

“Makannya kita ajukan bukti -bukti kita terkait dengan kasus ini, sebenarnya udah damai nggak ada masalah, kenapa diungkit lagi. Itu materi yang kita sampaikan sekilas,” tuturnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak itu pertama kali viral di media sosial setelah video kekerasan RIS tersebar.

Dalam video yang beredar di twitter @aulmaulidiana seperti dilihat Iniah.com, tampak beberapa adegan yang memperlihatkan tindak kekerasan terhadap anak.

Dinarasikan, video kekerasan tersebut dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri. Terlihat sang ayah memukul dan menampar serta menendang sang anak hingga menangis.

Tak hanya sekali, aksi kekerasan terjadi berulang kali, dimana sang ayah memukul kepala anaknya beberapa kali. Bahkan sampai membanting barang.

Jari-jari cepat warganet kemudian menelusuri nama terlapor dalam postingan tersebut.

RIS disebut pernah menjabat sebagai Head of Risk & Compliance di MoneyGram International yang merupakan bagian dari OVO. Dia juga diketahui pernah menjabat sebagai Head of Risk Compliance di Lazada Indonesia hingga TrueMoney.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button