Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, setelah musim haji 2026 selesai.
“Insya Allah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Asep lalu menjelaskan mengapa pelimpahan berkas kasus Yaqut baru akan dilimpahkan setelah musim haji 2026 selesai.
“Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ungkap Asep.
Asep mengatakan keputusan terkait pelimpahan berkas kasus Yaqut itu merupakan strategi penuntutan. Selain itu, juga karena KPK tak ingin mengganggu pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” ucap Asep.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Namun, hingga kini Ismail dan Asrul belum ditahan. Terkait penahanan keduanya, Asep selaku Deputi Penindakan menyebut akan dilakukan pekan depan.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














