News

KPK Bedah Anggaran Proyek Bandung Smart City Terkait Korupsi Yana Mulyana Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah pengusulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Pasalnya, penganggaran yang di antaranya untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 tersebut menjadi ajang korupsi berupa praktik suap yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berupaya mengorek informasi mengenai hal itu dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung Anton Sunarwibowo.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pengusulan anggaran dalam APBD Kota Bandung yang di antaranya untuk proyek Bandung Smart City,” kata Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Ali menjelaskan, selain Anton, turut diperiksa seorang wiraswasta bernama Andrian Listi Supriadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh Tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan,” kata Ali.

Diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Jumat malam (14/4/2023).

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga orang pemberi suap yaitu Direktur PT SMA Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sementara, pihak penerima suap yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan; dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, berkas perkaranya masih dikembangkan oleh tim penyidik KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button