News

KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tiga pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri itu, disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ali mengatakan, pencegahan kepada ke-tiga advokat itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” kata Ali menerangkan alasan pencegahan.

Dihubungi terpisah, Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi resmi terkait pencegahan itu.

“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button