News

KPK Geledah Tiga Lokasi di Labuhanbatu, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi (18/1) di Kabupaten Labuhanbatu yang menjerat Bupati Labuhanbatu,  Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai tersangka dugaan suap mencapai  Rp 1,7 miliar.

Sejumlah dokumen dan bukti elektronik diamankan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan pengkondisian proyek barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.  Adapun lokasi pertama yang dibongkar tim penyidik yaitu Kantor Bupati Labuhanbatu Batu.

“Kantor Bupati Labuhanbatu. Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK (Surat Keputusan ) Tersangka EAR sebagai Bupati dan SK pengangkatan RSR selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan  data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari Tahun Anggaran 2021 – 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Kemudian, rumah pribadi Rudy Ritonga turut digeledah tim penyidik. Ditemukan sejumlah dokumen fee dalam proyek beraroma rasuah tersebut.

“Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” jelas Ali.

Selain itu, KPK turut mengamankan catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023 dalam penggeledahan rumah pihak terkait yang tidak dijelaskan identitasnya.

“Catatan ploting proyek pekerjaan Tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” tandas Ali.

Turut juga diamankan, dokumen perbankan saat tim penyidik menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga pada Selasa (16/1) kemarin.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga. Serta pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button