News

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT AMKA Trisna Sutisna ke Lapas Sukamiskin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Keuangan  PT Amarta Karya (AMKA) Trisna Sutisna ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Trisna merupakan terpidana dalam kasus proyek fiktif di PT AMKA.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Ali menerangkan, Trisna Sutisna bakal menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan di bui yang dikurangi masa penahanan. Serta harus membayar denda  sebesar Rp 1 miliar.

“Tambahan pidana untuk membayar uang pengganti yang dinikmati Rp1,3 miliar,” ucap Ali menambahkan.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan  PT Amarta Karya (AMKA) Trisna Sutisna dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek subkontraktor fiktif di PT AMKA oleh majelis Hakim Tipikor PN Bandung.

Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara. Serta, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar.

Sedangkan Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan. Serta, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Pada perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar itu, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif Catur Prabowo dan Trisna.

Proyek dimaksud antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dari proyek sub kontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184 (Rp1,3 miliar).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button