KPK Periksa Pihak Swasta Komarruzaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif LPEI

KPK Periksa Pihak Swasta Komarruzaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif LPEI

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 4 November 2025 – 18:56 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Komarruzaman (KOM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kedit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KOM, Swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Materi pemeriksaan saksi akan diungkap setelah proses pemeriksaan rampung. “Hari ini, Selasa (4/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK menggali dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Baku (POB) kredit dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembiayaan di LPEI yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kredit fiktif.

Pendalaman tersebut dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Hukum LPEI tahun 2015, Sunu Widi Purwoko (SWP). Pemeriksaan Sunu adalah sebagai saksi.

“Penyidik mendalami tentang POB pemrosesan kredit di LPEI, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab pada setiap prosesnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, Sunu juga dimintai keterangan mengenai sikap dan tanggapan Divisi Hukum LPEI atas usulan, reviu. maupun keputusan terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur.

Pemeriksaan turut menyasar mantan Kepala Divisi Kepatuhan tahun 2015, Dendy Wahyu K, untuk mendalami aspek pengawasan internal.

“Menjelaskan tanggapan Divisi Kepatuhan atas usulan, reviu, keputusan terkait pemberian kredit atas debitur,” ucap Budi.

Sementara itu, saksi swasta Irene Gunawan (IG) selaku debitur diperiksa terkait mekanisme permohonan kredit ke LPEI serta penggunaan dana setelah dicairkan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah dana digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan.

“Saksi IG menjelaskan proses permohonan, proses pencairan, dan penggunaan hasil pencairan kredit dari LPEI,” ucap Budi.

Adapun saksi swasta lainnya, Yevita Pantjanata (YP), dimintai keterangan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan milik debitur.

Keempat saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua mantan pejabat LPEI yang merupakan anggota Komite Pembiayaan, yakni Arif Setiawan (AS), mantan Direktur Pelaksana merangkap Komite Pembiayaan LPEI, dan Ngalim Sawega (NS), mantan Direktur Eksekutif merangkap Komite Pembiayaan LPEI.

“Penyidik mendalami keterangan saksi Sdr. AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS,” kata Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Arif dan Ngalim menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Dalam perkara ini, pembiayaan fiktif diberikan kepada dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang dimiliki tersangka Hendarto (HD). Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Asep menyebut penggunaan dana tersebut sangat tidak proporsional. “Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman, dan kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta dolar AS, sekitar Rp110 miliar, berdasarkan kurs dolar tahun 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman,” ucapnya.

KPK menduga adanya persekongkolan antara Hendarto dan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit. PT SMJL bahkan menggunakan agunan berupa kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tanpa izin sah.

Kedua perusahaan milik Hendarto mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun.

Sebelum Hendarto, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya Newin Nugroho (NN), Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin (JM), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), Direktur Keuangan PT Petro Energy, yang telah ditahan sejak Maret 2025.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today