News

KPK Sebut Vonis Mardani Maming Jadi Bukti Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap tersakwa kasus suap dan gratifikasi izin usaha tambang Mardani H Maming.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Maming menunjukkan bahwa lembaga antirasuah kasus ini seusia dengan mekanisme dan prosedur hukum.

“Tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politisi dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata tanpa alas hukum yang dimilikinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Dia memastikan KPK telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus pidana korupsi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Selain vonis pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Mardani Maming dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi untuk izin usaha pertambangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Majelis hakim juga membebankan Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan pengadilan sita dan dilelang sebagai uang penggantinya.

Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia akan mendapat tambahan pidana dua tahun penjara.

Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Maming untuk agar izin usaha tambang PCN di Tanah Bumbu bisa berjalan mulus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button