KPK Telusuri Aset TPPU Legislator NasDem Satori, Delapan Saksi Diperiksa dari Pemdes hingga Swasta

KPK Telusuri Aset TPPU Legislator NasDem Satori, Delapan Saksi Diperiksa dari Pemdes hingga Swasta

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 30 Oktober 2025 – 05:35 WIB

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori (ST)  di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori (ST) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) sore.(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi dari unsur pemerintah desa hingga pihak swasta terkait aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik anggota DPR Fraksi NasDem, Satori (ST).

Aset ini diduga berasal dari kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi Satori dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Budi, aset-aset tersebut akan ditelusuri untuk kemudian disita dan dirampas setelah memperoleh kekuatan hukum tetap guna pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Satori.

Namun, Budi enggan membeberkan detail aset TPPU milik Satori yang tengah ditelusuri penyidik.

Delapan saksi tersebut telah merampungkan pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Selasa (28/10/2025). Mereka adalah:

1. Sarifudin, petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan

2. Suhandi, Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan

3. Sandi Natakusuma, Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan

4. Deni Harman, Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan

5. Suhanto, Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan

6. Mohamad Mu’min, pihak swasta

7. Abdul Mukti, pihak swasta

8. Kiki Azkiyatul, pihak swasta

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Komisi XI DPR RI yang memiliki kewenangan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK. Panja tersebut diisi antara lain oleh Heri Gunawan dan Satori.

Setiap bulan November, Panja menggelar rapat kerja dengan pimpinan BI dan OJK yang dilanjutkan rapat tertutup. Dalam forum tersebut disepakati BI dan OJK memberikan alokasi dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. BI menganggarkan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK mengalokasikan 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas bersama tenaga ahli DPR, BI, dan OJK.

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu dialirkan ke rekening pribadi maupun rekening penampung milik stafnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today