Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keinginan 57 mantan pegawainya yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bekerja di lembaga antirasuah.
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, pihaknya menunggu hasil proses putusan sengketa informasi yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Permohonan yang diajukan ke KIP tersebut berkaitan dengan desakan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2020 dibuka ke publik. Para mantan pegawai menilai proses TWK tidak transparan. Tes itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang akhirnya membuat 57 pegawai dinyatakan tidak lolos. Apabila, dalam putusan KIP data itu boleh dibuka KPK akan membukanya ke publik.
“Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan keinginan untuk kembali bertugas di KPK sebagai bentuk pemulihan hak mereka. Mereka juga telah mengajukan gugatan ke KIP agar hasil TWK dibuka ke publik.
“Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Lakso menilai, sidang sengketa informasi di KIP menjadi langkah penting untuk mengungkap proses pelaksanaan TWK secara terbuka. Dalam persidangan yang digelar Senin (13/10/2025), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang turut menjadi pihak penyelenggara TWK disebut tidak dapat menjelaskan alasan mengapa hasil TWK di KPK masih dirahasiakan hingga kini.
Selain itu, IM57+ Institute juga mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang dialami oleh 57 mantan pegawai KPK tersebut. Lakso menilai pemerintah selama ini belum menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan TWK cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.














