BNI dan Kejari Palembang Angkat Ekonomi Eks Narapidana Lewat 30 Gerobak Usaha

BNI dan Kejari Palembang Angkat Ekonomi Eks Narapidana Lewat 30 Gerobak Usaha

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 14 Oktober 2025 – 21:35 WIB

Sebanyak 30 unit gerobak diserahkan kepada mantan narapidana yang telah menjalani proses restorative justice. (Foto: Diskominfo Kota Palembang).

Sebanyak 30 unit gerobak diserahkan kepada mantan narapidana yang telah menjalani proses restorative justice. (Foto: Diskominfo Kota Palembang).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Program pemberdayaan ekonomi bagi eks narapidana hasil restorative justice di Palembang diharapkan menjadi solusi konkret untuk menanggulangi kemiskinan dan mencegah potensi residivisme.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), Jolly James Jentje, yang menyatakan kesiapan BNI untuk mendukung penuh program tersebut.

“Serta menjadi contoh sinergi positif antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan,” ujar Jolly, Selasa (14/10/2025).

Pemerintah Kota Palembang menyalurkan bantuan berupa 30 gerobak usaha kepada eks narapidana yang telah menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan apresiasinya terhadap program tersebut yang dinilai sebagai langkah konkret dalam pemberdayaan ekonomi.

“Karena kadang-kadang modal jadi kendala utama untuk usaha,” kata Ratu Dewa.

Ia menambahkan, sebanyak 30 orang menjadi penerima manfaat program ini. Selain menjadi bentuk aksi kemanusiaan, inisiatif ini juga diharapkan memutus rantai kemiskinan dan mengurangi potensi kejahatan akibat tidak adanya mata pencaharian tetap.

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today