News

KPU: 90 Persen Bacaleg 2024 Belum Memenuhi Syarat

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap jika 90 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) di semua tingkatan mulai dari DPR RI, DPRD sampai DPD.

“Ada 80-90 persen yang belum memenuhi syarat. Jadi, fenomena ini terjadi diseluruh tingkatan. Nanti cek, misalnya, KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu fenomena ini sama,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Idham menyampaikan dari 18 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacalegnya hanya 19 persen yang memenuhi syarat (MS).

“Dari 18 partai politik, peserta pemilu yang mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI di 84 dapil se-Indonesia, dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat ya, itu hanya 10, 19 persen atau sebanyak 1.063 bacaleg dari total 10.323 bacaleg,” tuturnya.

Selain itu, KPU juga menemukan 300 Bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Idham mengaku hal tersebut terjadi disemua partai politik peserta pemilu.

“Saat ini kan masih menunggu perbaikan ya. Nanti kita tunggu pada waktunya nanti kita akan publikasikan karena saat ini kan belum memasuki pengumuman daftar calon sementara (DCS). Artinya data tersebut belum bersifat data publik. Tapi bagi rekan-rekan yang ingin menghubungi partai politik yang bersangkutan ya kami silakan,” jelas Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengakui waktu yang terbatas membuat banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Waktu yang sempit itu, membuat Bacaleg kesulitan mengumpulkan dokumen sebagai syarat pendaftaran.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pasca lebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Hasyim Asy’ari, dikutip Senin (26/6/2023).

Meski begitu, Hasyim tetap optimis Bacaleg dan dan partai politik yang mengusung, bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button