News

KPU Janjikan Suara Pemilu Dihitung dengan Benar

kpu-janjikan-suara-pemilu-dihitung-dengan-benar

Sabtu, 07 Jan 2023 – 17:03 WIB

Mungkin anda suka

KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kelima dari kanan) saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Hiruk pikuk Pemilu 2024 mulai mengemuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilu menyatakan komitmen untuk menggelar pesta demokrasi itu dengan baik. Salah satunya dengan menjanjikan suara rakyat yang disalurkan melalui pemilu tahun depan akan dihitung secara benar.

“Kami dari KPU mencoba untuk benar-benar memastikan bahwa suara rakyat di Pemilu 2024 akan dihitung dengan benar, kemudian ditabulasi dengan benar sehingga hasil akhir dari hasil pemungutan suara benar-benar hasil murni dari pilihan masyarakat,” kata Tenaga Ahli KPU RI Andika Pranata Jaya dalam diskusi virtual Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menyoal tantangan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Sabtu (7/1/2023).

Andika menjelaskan, KPU sudah menetapkan 18 parpol skala nasional sebagai peserta pemilu tahun depan. Seluruh parpol ini sudah melewati tahapan verifikasi berupa pengumpulan dokumen dan persyaratan keanggotaan.

Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu ketentuan dalam UU itu menyebutkan, penetapan parpol peserta pemilu berlangsung 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Sejak tanggal 14 juni 2022 sudah memulai tahapan pemilu. Pemilu itu menjadi spesial buat kami semua dan penting. Karena itu perwujudan integrasi bangsa dan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga ada tigal hal penting yang harus tersedia yaitu peserta pemilu, pemilih dan proses untuk mengekspresikan pemilihan,” kata Andika memaparkan.

Menurut Andika, jika parpol belum memenuhi syarat maka partai yang bersangkutan segera memperbaiki dokumen tersebut. Apabila memenuhi persyaratan, maka bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

“Proses verifikasi perbaikan administrasi ini kemudian disampaikan lagi. Kemudian kami verifikasi faktual keanggotaan parpol ini kemudian di seluruh kabupaten kota. Kami cek keberadaan parpolnya, baru kemudian kami tetapkan apakah parpol ini memenuhi persyaratan pemilu 2024 atau tidak,” paparnya.

18 Parpol

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 18 parpol nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Sebanyak 17 parpol ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Sedangkan satu parpol lainnya yaitu Partai Ummat ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 pada Jumat (30/12/2022). Penetapan berlangsung setelah Partai Ummat memenuhi syarat terkait verifikasi faktual ulang di dua provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Tercatat, 18 parpol berikut nomor urutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (1), Partai Gerindra (2), PDIP (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).

Selain parpol nasional, KPU turut menetapkan enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024. Keenam parpol yakni Partai Nanggroe Aceh (18) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (23).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button