News

KPU Minta Masyarakat Beri Masukan Soal Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan bakal calon anggota legislatif usai penetapan dari KPU sebagai Bakal Calon Sementara (BCS).

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan akan melakukan penyusunan BCS sejak 6-18 Agustus mendatang. Lalu pada 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan hasil BCS tersebut.

“Setelah mengumumkan BCS calon anggota DPR RI, kami akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, masyarakat bisa menyampaikan masukan mengenai persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.

“Misalnya pada persoalan legalitas ijazah ataupun legalitas dokumen-dokumen lainnya. Jadi kita pastikan mereka yang akan diumumkan pada Daftar Calon Tetap (DCT) nanti pada 4 November, adalah orang-orang yang memiliki dokumen persyaratan yang legal tidak ada masalah,” jelasnya.

Diketahui, KPU akan membuka pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 mei 2023 yang akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

“Itu akan kami mulai tanggal 15 Mei sampai 23 juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon di 26 juni – 9 Juli 2023, dan verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus,” terang Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button