News

KPU Minta Parpol Pengusung Capres-cawapres Lapor ke Polri Sebelum Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres wajib melaporkan diri ke Polri sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Partai politik dan gabungan partai politik juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Polri,” ucap Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya laporan pemberitahuan ini penting dilakukan agar Polri bisa melakukan pengamanan dalam proses pendaftaran nanti. Sebab pada pendaftaran pasangan capres-cawapres akan menyedot perhatian publik.

“Kami akan sampaikan kepada partai politik untuk menjaga ketertiban di jalan dan saya yakin ini bukan hal baru, saya yakin partai politik atau gabungan partai politik dapat memahami ini, dan yang terpenting mereka menyampaikan surat pemberitahuan agar kami juga melakukan koordinasi,” jelas dia.

Selain itu, KPU juga melarang para peserta atau simpatisan membawa sesuatu seperti benda yang akan menimbulkan kericuhan.

KPU berharap, masa pendaftaran pencalonan presiden dapat berjalan tertib dan aman.

“Ya tentunya itu (larangan membawa sesuatu) karena mengikuti pengaturan keamanan. Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama menjaga kekondusifan situasi pendaftaran ini karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia, begitu juga masyarakat internasional,” tutur Idham.

Sebelumnya, KPU telah meminta kepada Liaison Officer (LO) partai politik untuk mengajukan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum pendaftaran presiden dibuka. Hal ini serupa saat KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) parpol peserta pemilu pada bulan Mei 2023 lalu.

“H-1 LO partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU. Termasuk juga apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri,” jelas dia.

KPU akan membuka masa pendaftaran pencalonan presiden sejak tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Hal itu, sesuai dengan keputusan Komisi II DPR dan Pemerintah yang  menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button