News

KSAU Lebih Berpeluang Jadi Panglima TNI

Anggota Komisi I Dave Laksono menyebut untuk posisi Panglima TNI tidak diwajibkan untuk dilakukannya rotasi. Oleh karena itu, baik KSAD, KSAL, hingga KSAU sama-sama memiliki peluang untuk menggantikan Andika Perkasa.

Menurutnya Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo lebih berpeluang karena dapat menjabat hingga April 2024. Alasannya, jika melihat fakta dan kondisi saat ini, akan jadi kurang efektif jika memilih Panglima dari matra laut atau darat. Sebab, masa dinas keduanya akan habis sebelum tahun 2024. Meski begitu, Dave mengembalikan lagi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam UU gak ada yang wajibkan harus ada rotasi. Ya kalau bicara paling lama, ya pak Fadjar yang masih bisa (menjabat) sampai April 2024. Kembali lagi semua tergantung presiden gimana,” jelas Dave, Senin (21/11/2022).

Dave bilang, selain pilihan presiden, pemilihan calon pengganti panglima TNI ini juga melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai rencana besar. “Nah tapi kita juga kan punya grand plan besar, defense kita, itu juga melibatkan kemenhan yang menjabat di periode ini. Dan panglima akan jalan kan yang sudah ditetapkan (dalam) plan besar. Karena kan plan besar itu tetap (keputusan) akhir dari presiden, apabila (nantinya) ada kendala pergantian,” ungkapnya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Andika, Komisi I mengakui masih perlu pengkajian lebih dalam mengenai hal ini. “Itu masih dipelajari lebih dalam oleh tim kajian hukumnya ya, karena kan di dalam pasalnya tertera jelas masalah itu,” tegasnya.

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa masa batasan usia Panglima TNI adalah 58 tahun. Jika merujuk UU, maka KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang saat ini berusia 56 memiliki masa 2 tahun jika menggantikan Andika. Berbeda dengan KASAD Dudung Abdurachman dan KASAL Yudo Margono yang telah berusia 57 tahun, dan jika menggantikan posisi Andika, maka hanya akan menjabat selama 1 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button