Kuasa Hukum Tegaskan Sopir Inara tak Pernah Dapat Imbalan terkait CCTV Rumah

Kuasa Hukum Tegaskan Sopir Inara tak Pernah Dapat Imbalan terkait CCTV Rumah

Diana Medium.jpeg

Senin, 2 Februari 2026 – 22:20 WIB

Pengacara mantan driver Inara-Virgoun, Sukardi (kanan) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). (Foto: Inilah.com/ Diana Rizky)

Pengacara mantan driver Inara-Virgoun, Sukardi (kanan) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). (Foto: Inilah.com/ Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa Hukum Supir Inara-Virgoun, Sukardi menegaskan bila kliennya, Agung tidak pernah mendapat imbalan apapun termasuk uang, dari pihak manapun terkait CCTV yang ada di rumah Inara.

“Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apapun dari pihak manapun terkait CCTV ini,” ungkap Sukardi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Ia mengatakan bila ada pihak yang menuding Agung menerima pesangon atau apapun, terkait dengan kasus CCTV ini, Sukardi meminta agar pernyataan tersebut dapat dibuktikan.

Sementara itu, dia juga menyebut bila Agung juga tak pernah menyerahkan CCTV tersebut ke Virgoun. Sedangkan kepada Mawa, Sukardi mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut, karena penyidik belum menanyakan pertanyaan ini kepada kliennya.

“Kalau terkait dengan (Mawa yang bisa dapat CCTV) itu, pertanyaan penyidik belum sampai ke situ, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal (illegal access) CCTV yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahapan penyidikan.

“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait naiknya penyidikan maupun detail laporan ini.

Pada November 2025, Inara Rusli membuat laporan di Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan akses ilegal CCTV di kediamannya.

Sementara itu, seorang wanita bernama Wardatina Mawa melaporkan kasus dugaan perzinaan terhadap suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.

Salah satu barang bukti yang diajukan dalam laporan tersebut adalah rekaman CCTV. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya sendiri mengatakan bahwa akan segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan perzinaan.

“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.
 

Visited 10 times, 1 visit(s) today