News

Kumpul di KPK, Anak Buah Nadiem Makarim Dibekali Jurus Tangkal Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan anak buah Menteri Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). Mereka dikumpulkan untuk diberi pembekalan antikorupsi.

“Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan sejumlah petinggi Kemendikbudristek turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M Girsang. Termasuk, jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.

Kemendikbudristek dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Kerja sama ini antara lain menyangkut kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023. Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022.

Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB. Khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, soal ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN. Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besaran SPI sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi “bina lingkungan” (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Oleh karena itu, tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK, di antaranya korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel, dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 79,9.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemendikbudristek sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan, dan eksternal. Termasuk, para ahli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button