News

Kontroversi Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Ketua Komisi I DPR: Publik Butuh Penjelasan

kontroversi-pangkat-letkol-tituler-deddy-corbuzier,-ketua-komisi-i-dpr:-publik-butuh-penjelasan

Selasa, 13 Des 2022 – 16:08 WIB

Meutya Hafid - inilah.com

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan boleh saja Kemenhan dan TNI memberikan pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier, tapi publik perlu penjelasan agar menyudahi kontroversi, Selasa (13/12/2022). (Foto: dpr.go.id)

Pada prinsipnya boleh saja Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada Deddy Corbuzier, namun Komisi I DPR berpandangan perlu ada penjelasan rinci agar menyudahi kontroversi.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menekankan harus ada transparansi ke publik agar kontroversi pemberian pangkat Letkol tituler tersebut tidak semakin larut. Sebagai perantara komunikasi ke publik, Meutya mendesak pihak-pihak terkait pemberi anugerah pangkat tersebut untuk memberi klarifikasi.

“Supaya jelas tugasnya apa, karena kan tidak menutup kemungkinan kalau sudah dibuka bisa ada warga negara lain yang ditunjuk sehingga kriterianya jelas dan transparan. Seperti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut Meutya mengaku kaget dengan adanya pemberian pangkat tersebut. Pasalnya pihak Komisi I DPR hingga hari ini belum mendapatkan pemberitahuan apalagi penjelasan terkait penganugerahan pangkat itu. “Saya juga kaget, jujurnya kaget, karena belum dikomunikasikan ke Komisi I ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa (tugasnya),” pungkasnya.

Diketahui, pemberian pangkat Letkol tituler ini atas rekomendasi Menhan Prabowo dan sudah disahkan pula oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Adapun landasan hukumnya, ucap Dahnil, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya. Yang selaras juga dengan Peraturan Panglima (Perpang) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

“Kemampuan dan performance Deddy tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” terang Dahnil Anzar, juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sabtu (10/12/2022).

Sebelumnya pemberian pangkat Letkol itu sempat diunggah Deddy melalui akun Instagram-nya. Nampak Deddy menggunakan seragam hijau TNI AD berfoto bersama Prabowo di sebuah ruangan.

“Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” ucap Deddy di akun instagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Deddy menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI atas penghargaan pangkat yang telah diberikan kepada dirinya. “Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” tulisnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button