Legislator PDIP Harap Tarik Ulur Kewenangan Jaksa dan Polisi Terselesaikan di RKUHAP

Legislator PDIP Harap Tarik Ulur Kewenangan Jaksa dan Polisi Terselesaikan di RKUHAP

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 11 Oktober 2025 – 04:00 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta. (Foto: DPR RI)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta. (Foto: DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mampu menjawab persoalan klasik di tubuh penegak hukum, terkait tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta menegaskan, keseimbangan antara kedua institusi ini adalah kunci untuk mewujudkan kepastian hukum.

Menurut Wayan, selama ini sering terjadi ketegangan karena masing-masing pihak merasa memiliki kewenangan penuh. Polisi sebagai penyidik merasa berkuasa dari penyelidikan hingga penyidikan, sementara jaksa merasa perlu terlibat sejak dini sebagai pengendali perkara atau dominus litis.

“Selama ini masih terdapat tarik-menarik kewenangan antara dua institusi penegak hukum tersebut. Penyidik di kepolisian merasa memiliki kewenangan penuh dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, sementara kejaksaan sebagai dominus litis merasa perlu terlibat sejak awal agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkap I Wayan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/9/2025).

Ia menegaskan, RKUHAP harus menjadi jalan tengah yang cerdas. Perbedaan pandangan itu, ujarnya, harus diakomodasi dengan rumusan pasal yang adil dan saling memperkuat, bukan meniadakan salah satu pihak. Polisi tidak boleh merasa diintervensi, namun peran jaksa sebagai pengendali perkara juga harus diakui.

Politikus PDIP itu mendesak agar RKUHAP memuat batasan waktu penyidikan yang jelas dan tegas. Hal ini penting untuk mengatasi masalah perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, yang justru merugikan semua pihak yang terlibat.

“Idealnya harus ditentukan berapa lama penyidikan bisa dilakukan. Tanpa batas waktu, pelapor maupun terlapor sama-sama dirugikan,” tegasnya.

Tak hanya soal waktu, Wayan juga menyoroti pentingnya efisiensi dengan membatasi jumlah pengembalian berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih rinci dan ketat untuk restorative justice.

“Kita tidak ingin aparat menggunakan RJ untuk kepentingan pribadi. Penyelesaian harus alamiah dan tidak boleh ada tekanan kepada para pihak,” pungkasnya
 

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today