Legislator PDIP: Revisi UU BUMN Mendesak demi Adanya Kepastian Hukum

Legislator PDIP: Revisi UU BUMN Mendesak demi Adanya Kepastian Hukum

Clara Medium.jpeg

Kamis, 25 September 2025 – 02:00 WIB

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Antara/HO-DPR RI)

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Antara/HO-DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke ‘Oneng’ Diah Pitaloka, mengingatkan direksi, komisaris, hingga pejabat lain di tubuh BUMN tak bisa lepas dari status sebagai penyelenggara negara. Mereka wajib tunduk pada hukum publik dan pengawasan lembaga negara, termasuk BPK dan KPK.

Rieke menilai norma hukum yang termuat dalam regulasi BUMN selama ini masih menimbulkan tafsir ganda. Kondisi itu, kata dia, justru melemahkan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah.

“Ada indikasi bisa diaudit BPK tapi dengan syarat-syarat tertentu, bahkan ada tafsir pejabat BUMN tidak bisa diperiksa KPK. Padahal norma hukum seharusnya tidak multitafsir,” ujar Rieke saat RDPU tentang UU BUMN di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, revisi undang-undang penting untuk memastikan konsistensi politik hukum nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas.

“Tidak ada alasan bahwa para pejabat di BUMN bukan pejabat negara. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta UU Nomor 25 Tahun 2009,” tegas politikus PDIP itu.

Rieke juga mengingatkan soal hierarki perundang-undangan, termasuk keberadaan TAP MPR yang masih berlaku, seperti TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

“BUMN tidak bisa dipisahkan dari rezim pejabat negara atau penyelenggara negara. Dengan demikian, direksi dan komisaris BUMN juga harus tunduk pada kewajiban diaudit BPK dan dapat diperiksa KPK,” terangnya.

Meski demikian, ia turut menyoroti perdebatan seputar kerugian BUMN yang sering dipersoalkan apakah otomatis masuk kategori kerugian negara. Rieke mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang sejak awal dinilai tidak layak, namun pada akhirnya dibebankan kepada BUMN pelaksana.

“Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN 100 persen harus ditanggung negara? Ini penting dibahas agar tidak semua kerugian otomatis menjadi beban keuangan negara,” jelasnya.

Rieke berharap revisi UU BUMN bisa memberi kepastian hukum yang tegas, agar kedudukan BUMN sebagai entitas bisnis negara tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today