Lemkapi Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal

Lemkapi Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal

Reyhaanah Medium.jpeg

Jumat, 8 Mei 2026 – 01:34 WIB

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan usai menyerahkan laporan kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan usai menyerahkan laporan kepada Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menurut Edi, skema tersebut dinilai paling sesuai dengan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia saat ini, termasuk dalam hal mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR RI.

“Kalau kita melihat dari sistem hukum dan juga ketatanegaraan kita, saya kira sebetulnya sistem inilah yang paling ideal untuk sistem hukum kita saat ini,” kata Edi kepada Inilah.com, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai keterlibatan DPR dalam proses penunjukan Kapolri menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya persetujuan legislatif, kontrol terhadap kepemimpinan Polri tetap terjaga.

“Persetujuan DPR di dalam hal pengangkatan Kapolri itu sangat penting. Karena itu bagian daripada kontrol terhadap Polri,” ujarnya.

Edi mengingatkan, tanpa pengawasan dari DPR, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengarah pada politisasi institusi kepolisian. Kondisi tersebut juga dinilai berisiko mengganggu profesionalisme dan independensi Polri.

“Bisa dibayangkan apabila misalnya tidak ada kontrol, nanti dikhawatirkan Polri akan menjadi alat politik, alat penguasa, kemudian rawan terhadap profesionalisme dan juga kemandirian Polri,” tuturnya.

Karena itu, ia menilai mekanisme yang berlaku saat ini, yakni Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sudah sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.

Edi juga menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan Tim Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan laporan tersebut terdiri dari tujuh jilid dengan total sekitar 3.000 halaman yang telah diserahkan kepada Presiden.

“Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman, ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan beliau sudah baca,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yusril menyebut laporan tersebut memuat enam poin rekomendasi, salah satunya terkait usulan revisi Undang-Undang Polri.

“Yang kesimpulannya bahwa, ada 6 poin kesimpulannya adalah bahwa ada 6, 6 poin kesimpulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada usulan perubahan posisi Polri menjadi di bawah kementerian. Menurutnya, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ucap Yusril.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today