Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dinilai belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ppakar hukum pidana, Fakultas Hukum UMJ Chairul Huda menegaskan, proses hukum harus menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurutnya, dalam peristiwa kecelakaan transportasi, tahapan pertama yang wajib dilakukan adalah penyelidikan teknis oleh KNKT, bukan langsung penyidikan pidana oleh kepolisian.
“Ini kecelakaan transportasi, jadi harus dimulai dengan penyelidikan KNKT, bukan penyelidikan hukum dulu,” kata Chairul kepada inilah.com, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini KNKT belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur tersebut. Karena itu, menurut dia, terlalu dini jika langsung membicarakan penetapan tersangka.
“Kalau dari penyelidikan KNKT ada temuan kelalaian, barulah bisa ditingkatkan ke penyelidikan hukum oleh polisi,” ujarnya.
Chairul juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melihat suatu peristiwa kecelakaan dalam perspektif hukum. Ia menyebut, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara kecelakaan, insiden, dan delik.
“Ini masih dalam tataran apakah kecelakaan atau insiden. Jadi terlalu pagi kalau langsung bicara soal delik atau penetapan tersangka,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya kecelakaan, sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara objektif dan tidak terburu-buru.
“Tidak ada orang yang mau kecelakaan. Jadi harus hati-hati melihat ini,” ucapnya dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak 36 orang telah dimintai keterangan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari keluarga korban, warga sekitar lokasi, hingga petugas perkeretaapian.
“Mulai dari masinis, petugas sinyal, hingga pengatur perjalanan kereta api, mencakup pihak operasional perkeretaapian,” ujarnya.
Namun demikian, Budi belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Masih proses pendalaman,” ucapnya singkat.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka. Saat ini, penanganan kasus berjalan paralel antara proses penyidikan oleh kepolisian dan investigasi teknis oleh KNKT.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










