News

Mafia Hukum Diduga Bermain di PKPU PT BDN, Advokat Senior: MA dan KY Harus Selidiki

Ternyata, urusan netralitas bukan saja santer terdengar menjelang Pilpres 2024. Dalam peradilan pailit atau PKPU yang diajukan PT Berlian Djaya Nusantara (BDN), santer dugaan hakimnya tak netral. Bisa jadi, ini permainan mafia hukum.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, praktik mafia hukum yang menyeret hakim, sangat mudah dirasakan. Untuk membuktikannya perlu upaya yang sungguh-sungguh. Khususnya dari dua lembaga pengawas hakim yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Ketika praktik mafia peradilan terjadi, terdapat kerja sama antara orang dalam dan si makelar, dengan yang punya perkara,” ujar Petrus saat dihubungi Inilah.com, Kamis (16/11/2023).

Untuk menegakkan kembali peradilan di Indonesia yang seadil-adilnya, kata advokat senior ini, MA dan KY harus punya komitmen yang sama. Mereka punya polisi khusus atau polsus dan intelijen yang rajin menongkrongi proses peradilan. “Sehingga begitu ada indikasi akan ada transaksi, langsung kontak KPK agar yang bersangkutan di OTT,” jelas Petrus.

Seperti dalam kasus PKPU PT Mitralanggeng Prama Konstruksi (MPK) yang diajukan PT BDN ke Pengadilan Niaga di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 27 September 2023. Dalam sengketa utang ini, PT BDN menyertakan satu kreditur lain, yakni PT Cahaya Indotama Engineering (CIE).

Dalam sidang pada 30 Oktober 2023, yang majelis hakimnya dipimpin Yusuf Pranowo, beranggotakan Buyung Dwikora dan Bintang AL, PT BDN mengajukan PT CIE sebagai kreditur lain.

Awalnya, PT BDN menyampaikan bukti bahwa PT MPK memiliki utang kepada PT CIE, selaku kreditur lain senilai Rp1,267 miliar. Namun, PT BDN bisa memberikan bukti bahwa tagihan itu sudah dibayar.

“Namun, klien kami bisa menunjukkan bukti pembayaran atas utang kepada PT CIE, nilainya sekitar Rp1,267 miliar. Ada surat dari PT CIE kepada PT MPK tentang pelunasan tagihan tertanggal 11 Oktober 2023,” kata Siska Natalia, salah satu kuasa hukum PT MPK

Alih-alih kasus ini diputus, karena terbukti tidak ada utang dari PT MPK kepada PT CIE, majelis hakim justru memberikan kesempatan kepada PT BDN untuk mengajukan kreditur baru. Maka diajukanlah PT Suprajaya Duaribu Satu dalam sidang pada 6 November 2023.

Menurut Siska, ketika gugatan PKPU tidak bisa dibuktikan, majelis hakim seharusnya memutuskan untuk menolaknya. Sesuai pasal 2 ayat l jo pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kepailitan dan PKPU).

“Jadi, bukan malah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kreditur baru yang tidak pernah didalilkan dalam gugatan PKPU yang diajukan PT BDN. Ini jelas menyalahi hukum acara,” kata Siska.

Meski diajukan kreditur baru, PT MPK mampu membuktikan tidak mempunyai tagihan kepada PT Suprajaya Duaribu Satu. Lagi-lagi, majelis hakim tidak segera memutus perkara ini.

Dalam sidang pada 13 November 2023, majelis hakim kembali membuka kesempatan kepada PT BDN memasukkan kreditur baru, yakni PT Beton Perkasa Wijaksana.  Begitu jelas kejanggalannya.

Bahwa penambahan kreditur lain yang tidak ada dalam dalil gugatan PKPU, yakni PT Suprajaya Duaribu Satu dan PT Beton Perkasa Wijaksana, tujuannya diduga untuk memuluskan PKPU. Dengan menghalalkan segala cara.

Selain itu, kata Siska, majelis hakim dalam perkara ini, diduga melanggar pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU jo. Keputusan Ketua MA No 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020) halaman 48.

Di mana, majelis hakim seharusnya telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan PKPU, paling lama 20 hari sejak pendaftaran pada 27 September 2023. Artinya, paling lambat keputusannya diketok palu pada 17 Oktober 2023.

“Atau setidak-tidaknya pada 6 November 2023 kalau dihitung saat klien kami menyampaikan jawaban pada 16 Oktober 2023,” kata Siska.

Atas temuan ini, kata Siska, tim hukum PT MPK bersurat kepada Mahkamah Agung (MA) dan kepada Ketua Komisi Yudisial pada 14 November 2023. Meminta pengawasan khusus terhadap pemeriksaan perkara permohonan PKPU No. 316/Pdt.Sus¬PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang berjalan.

“Atas kejanggalan ini, kami telah mengirimkan surat pengaduan dan perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran hukum acara oleh majelis hakim dalam perkara ini. Karena kita ingin hukum tetap tegak, memberikan keadilan dan kepastian,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button