Market

Abaikan Risiko 2024, Pengamat Sebut Prediksi Ekonomi dari Pemerintah Terlalu Yakin


Pemerintah dinilai terlalu realistis memprediksikan perekonomian pada tahun depan. Ekonom Indef mengingatkan pemerintah jangan mengabaikan berbagai risiko dan ancaman yang berpotensi mengganggu kinerja ekonomi dalam negeri.

“Kita pun berharap pertumbuhan bisa bagus tahun depan. Tapi kita juga harus realistis. Risiko global masih cukup banyak, ketidakpastian masih tinggi, ada konflik geopolitik, tak hanya Rusia-Ukraina, tetapi Hamas-Israel,” kata Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, Jumat (22/12/2023).

Esther menilai selain potensi risiko dari global, ekonomi Indonesia juga dinilai masih mengalami dampak pandemi covid-19. Hal itu tercermin dari tingkat utang yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan posisi sebelum pandemi Covid 19.

Risiko utang disebabkan oleh lonjakan defisit anggaran guna memenuhi kebutuhan penanganan pandemi selama hampir tiga tahun. Padahal kondisi ini akan menjadi beban anggaran bagi Indonesia. Karena akan berdampak pada pengadaan utang akibat pelebaran defisit bakal dirasakan dalam beberapa waktu ke depan.

Untuk itu, tahun 2024 ada risiko yang berpotensi mengancam ekonomi dalam negeri, termasuk fenomena El Nino. Untuk itu, jangan sampai pemerintah mengabaikan dan kejadian tahun ini berulang di tahun depan. Sebab, itu akan mengkhawatirkan karena berurusan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.

“Pangan itu, supply kita terbatas dan kita rely on pada impor. Sedangkan impor itu memengaruhi ekonomi domestik karena dengan begitu kita tidak bisa menghemat devisa,” papar Esther.

Karenanya, dia meminta tak hanya melempar jargon yakin semata tanpa melihat potensi risiko. Untuk itu para pengambil kebijakan harus bisa memberikan solusi konkret atas risiko-risiko yang berpotensi mengganggu kinerja ekonomi ke depan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengungkapkan posisi utang pemerintah mencapai Rp8.041,01 triliun per 30 November 2023 atau setara dengan 38,11% terhadap PDB. Posisi utang tersebut meningkat dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun atau mencapai 37,67% terhadap PDB.

Namun Kemenkeu menyatakan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga 30 November tersebut masih di bawah batas aman 60% sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button