Aktris Marissa Anita. (Dokumentasi marissaanita.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Nama aktris Marissa Anita belakangan menjadi perhatian publik setelah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Trigg, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakpus, Sunoto, pada Senin (17/11/2025), yang menyatakan berkas gugatan Marissa telah masuk dan tercatat secara resmi.
Seiring ramainya kabar perceraian itu, sebuah tayangan podcast lama Marissa kembali disorot warganet.
Dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Pancatera beberapa bulan lalu tersebut, Marissa berbicara panjang soal tekanan menjadi seorang ibu di Indonesia dan ekspektasi masyarakat yang kerap tak realistis.
“Kita tuh di masyarakat kayak semacam punya ekspektasi yang super tinggi terhadap ibu. Ibu tuh harus sempurna gitu, ibu tuh enggak boleh marah, enggak boleh sedih, enggak boleh kesel,” kata Marissa, dikutip, Selasa (18/11/2025).
Marissa menganggap ada fenomena toxic yang berkembang di masyarakat, yang menuntut seorang ibu menjadi sosok yang sempurna.
“Ibu tuh kayak semacam bukan manusia gitu, cuma satu sisi aja gitu. Itu enggak benar, karena mendengar cerita-cerita kalian, ya memang itulah menjadi ibu,” katanya.
Padahal lanjut Marissa, seorang ibu tidak ada yang sempurna, dan hal tersebut sepenuhnya wajar. Menurutnya, tidak masalah jika seorang ibu menunjukkan hal-hal yang dianggap ‘tidak keibuan’.
Jika perasaan terus ditekan demi memenuhi standar yang tidak realistis, kata Marissa, banyak ibu justru bisa ‘gila’ karena memendam semuanya sendiri.
“Menjadi seorang ibu itu ‘messy’. Dan itu okay. It’s okay to have all this un-motherly supposedly dalam tanda kutip gitu ya. Karena kalau enggak bakal banyak banget ibu yang ‘gila’. Karena dia menekan perasaannya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Marissa Anita dan Andrew Trigg menikah pada 2008, dan rumah tangga mereka selama ini dikenal harmonis serta jarang tersorot publik. Setelah 17 tahun bersama, kabar perceraian ini pun mengejutkan banyak pihak.
Sementara itu, Humas PN Jakpus, Sunoto mengatakan gugatan cerai yang dilayangkan Marissa sudah diterima pengadilan pada 12 November 2025, dan kini telah bergerak menuju tahapan persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 November 2025, dengan agenda utama mediasi antara Marissa dan Andrew.
“Jadi, jadwal sidangnya itu di 19 November 2025,” jelasnya.
Seperti prosedur pada umumnya, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari. Jika kedua pihak tidak menemukan titik temu atau tidak mencapai kesepakatan damai, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kalau tidak mencapai kesepakatan, ya akan dilanjut ke pokok perkara,” papar Sunoto.














