News

Menag Apresiasi Keputusan Cepat DPR soal Biaya Haji 2024: Penurunan dari Rp105 Juta ke Rp93,4 Juta

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR atas kecepatan dan efektivitas dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini, yang tercapai hanya dalam waktu dua minggu.

“Saya mewakili pemerintah, pertama menyampaikan terima kasih tentu kepada anggota Komisi VIII dan Panja haji, yang ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat Panja Haji (hanya dalam) 2 minggu,” ungkap Menag Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (27/11/2023). 

Ia menggambarkan keputusan ini sebagai bukti komitmen DPR dalam mengawal pelaksanaan haji.

Yaqut menilai penentuan biaya haji telah dilakukan dengan presisi, terlihat dari penurunan dari usulan awal Rp105 Juta menjadi Rp93,4 Juta. 

“Dan tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, untuk bisa melaksanakan pelayanan terhadap jemaah haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Menag menghimbau para calon jemaah haji untuk tidak panik dalam membayar biaya haji, mengingat waktu yang disediakan cukup banyak. Ia berharap bahwa keputusan ini akan membawa kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.

Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button