Ekonom sekaligus ahli bidang Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat. (Foto: Dok. Pribadi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait rencana pembentukan family office, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH) melontarkan sejumlah catatan kritis.
Dia belum yakin bahwa konsep family office, usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, menjadi jalur cepat bagi masuknya modal asing ke Indonesia yang bermanfaat untuk rakyat. “Pertanyaan ini penting karena family office tidak lahir di ruang kosong,” ungkap Achmad Nur di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dia membeberkan, Presiden Prabowo sepakat untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali, serta family office seperti yang diusulkan Luhut, pada 8 April 2026.
Selanjutnya pada 25 Mei 2026, Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui pembentukan family office di sekitar KEK sektor keuangan (International Financial Center) di Bali, aturannya sedang disiapkan DPR dan ditargetkan rampung pada 4 Juni 2026.
“Artinya, gagasan ini sudah bergerak dari wacana menuju kebijakan. Masalahnya, Indonesia tidak hanya membutuhkan uang masuk. Indonesia membutuhkan uang yang bekerja,” ungkapnya.
Maksud uang yang bekerja, kata Achmad Nur, adalah modal untuk membangun pabrik, membiayai energi bersih, memperkuat pangan, menggerakkan UMKM, memperdalam pasar modal serta menciptakan pekerjaan berkualitas. “Bila family office hanya menjadi tempat parkir dana para orang kaya dunia, dampaknya bagi ekonomi nasional akan tipis,” imbuhnya.
Bahkan, dia mengkhawatirkan, terbentuknya family office akan menambah beberapa risiko baru. Misalnya, praktik penghindaran pajak, pencucian uang, spekulasi properti dan ketimpangan sosial.
“Family office bisa dianalogikan seperti pelabuhan mewah untuk kapal-kapal besar. Pelabuhan itu dapat menghidupkan kota. Karena hotel penuh, jasa hukum bergerak, bank bekerja, restoran ramai, dan konsultan keuangan tumbuh,” kata Achmad Nur.
Akan tetapi, lanjutnya, pelabuhan yang sama, bisa menjadi pintu masuk barang gelap bila radar lemah, dokumen longgar, dan petugas mudah dibeli. Persoalannya bukan apakah pelabuhan harus dibangun, melainkan siapa yang boleh bersandar, dari mana muatannya berasal, dan apa manfaatnya bagi warga sekitar.
“Singapura sering dijadikan contoh. Pada 2024, jumlah single family office di Singapura mencapai 2.000, naik dari 1.650 pada tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bisnis pengelolaan kekayaan global memang tumbuh pesat,” tandasnya.
Namun, kata Achmad Nur, Singapura juga punya reputasi regulasi, penegakan hukum, sistem pajak, dan pengawasan keuangan yang kuat. Di mana, Indonesia tidak bisa hanya meniru hasil akhirnya, tetapi harus meniru disiplin tata kelolanya.
“Di sinilah, catatan kritis pertama muncul. Karena Indonesia memiliki rasio pajak terhadap PDB sebesar 12,0 persen pada 2023. Angka ini rendah untuk negara yang ingin membiayai pembangunan besar,” terangnya.
Pada saat yang sama, belanja perpajakan Indonesia pada 2024, mencapai Rp400,1 triliun, atau setara 1,81 persen dari produk domestik bruto (PDB). Atau naik dibandingkan 2023 yang mencapai Rp360 triliun. “Artinya, setiap insentif pajak baru, harus dihitung dengan sangat hati-hati,” lanjutnya.
Dia mengkhawatirkan, rakyat kecil semakin terbebani dengan PPN, pekerja formal harus rela penghasilannya dipotong pajak, UMKM dikejar biaya administrasi. Di sisi lain, keluarga super kaya dunia diberi pintu fiskal yang terlalu longgar. Jika family office diberi insentif, maka harus diberikan syarat yang ketat.
Potensi Cuci Uang
Lembaga dunia anti-pencucian uang sekelas Financial Action Task Force (FATF), menilai Indonesia memang sudah memiliki kerangka hukum anti-pencucian uang yang kuat. Akan tetapi masih perlu memperbaiki pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta sanksi yang efektif dan memberi efek jera.
Hal ini, menurut Achmad Nur, sangat relevan untuk family office, karena struktur kekayaan global sering rumit, menggunakan perusahaan cangkang, trust, nominee, kendaraan investasi khusus, dan rekening lintas yurisdiksi.
“Karena itu, family office tidak boleh dibangun dengan logika asal uang besar masuk,” ungkapnya.
Dalam hal ini, menurut Achmad Nur, pemerintah perlu mewajibkan pembukaan beneficial ownership, sumber kekayaan, yurisdiksi asal dana, struktur investasi, dan tujuan penggunaan dana.
“Selain itu, PPATK, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan KPK harus memiliki akses pengawasan yang memadai,” terangnya.
Hati-hati Bali
Menurut Achmad Nur, Bali bukan sekadar lokasi wisata yang memiliki kekayaan alam yang eksotis. Namun, Bali merupakan ruang hidup masyarakat adat, pekerja pariwisata, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), angka Rasio Gini per September 2024, mencapai 0,348. Sementara, jumlah penduduk miskin di Bali pada periode yang sama, mencapai 176.210 orang, atau setara 3,80 persen dari total penduduk Indonesia. “Bali memang tumbuh, namun tetap memiliki persoalan ketimpangan dan kerentanan sosial,” kata Achmad Nur.
Masuknya dana super kaya lewat family office, menurutnya, berpotensi mendorong harga tanah, properti, dan biaya hidup di Bali melejit tak terkendali. Sehingga keuntungan bagi para penguasa lahan, namun kabar buruk bagi warga miskin di Bali.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











