Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dan Anggota Komisi, Mahfud MD, meminta Kapolri membebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lain yang ditahan seusai unjuk rasa di Jakarta.
Seruan tersebut cepat menarik simpati publik. Isu kebebasan sipil selalu memiliki resonansi kuat, terlebih ketika warga dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
Namun langkah itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan komisi. Meskipun mencerminkan kepedulian humanis, permintaan pembebasan tahanan bukanlah bagian dari kerja struktural KPRP.
Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi mengenai arah reformasi Polri, bukan ikut menangani kasus konkret. Intervensi pada penegakan hukum sehari-hari justru dapat menempatkan komisi dalam hubungan yang tidak produktif dengan Polri, lembaga yang sedang direformasi.
Dalam konteks ini, apresiasi pada sensitivitas kemanusiaan komisi tetap layak diberikan. Namun kanal yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme kelembagaan: menyampaikan kajian dan rekomendasi kepada Presiden sebagai pemberi mandat.
Dengan demikian, isu kebebasan sipil dapat masuk dalam bingkai kebijakan jangka panjang, bukan sebagai respons ad hoc terhadap peristiwa tertentu.
Sorotan Publik yang Melebar
Beberapa pekan terakhir, perhatian media terhadap KPRP banyak dipicu komentar-komentar yang melebar dari mandat pokoknya. Pernyataan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, audiensi dengan pihak yang tengah bersengketa secara politik, hingga komentar atas polemik ijazah secara umum, menambah daftar aktivitas yang memunculkan kesan komisi berada pada “multipanggung”.
Situasi ini menimbulkan kerancuan. Publik kesulitan membedakan mana agenda kelembagaan dan mana opini personal ketua atau anggotanya. Beberapa pemberitaan juga menyoroti audiensi komisi dengan kelompok yang membawa isu ijazah, sehingga menciptakan persepsi keterlibatan dalam isu politik sensitif. Padahal mandat KPRP tidak mencakup hal-hal tersebut.
Pertanyaan kuncinya: apakah pola komunikasi komisi saat ini selaras dengan mandat negara, atau justru memperluas ruang gerak ke ranah yang tidak relevan?
Mandat yang Spesifik dan Terukur
KPRP dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Saat melantik komisi pada 7 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa komisi bertugas melakukan kajian menyeluruh mengenai organisasi, struktur jabatan, tata kelola, pengawasan, hingga profesionalitas personel Polri. Komisi juga diminta menyampaikan rekomendasi kebijakan secara periodik berdasarkan kajian objektif dan mendalam.
Mandat tersebut bersifat teknokratis, memerlukan pendekatan sistematis, dan bekerja di level kebijakan. Karena itu, konsistensi komunikasi publik menjadi penopang kredibilitas. Ketika komisi terlalu sering menanggapi isu di luar ranahnya, pesan utama mengenai reformasi Polri menjadi kabur.
Dalam kajian komunikasi, Robert Entman menekankan bahwa framing adalah proses memilih aspek realitas untuk ditonjolkan. Ketika bingkai berubah-ubah, publik kehilangan rujukan untuk memahami posisi kelembagaan. Konsekuensinya, legitimasi komisi dapat terganggu.
Tantangan Komunikasi di Era Digital
Tekanan untuk tampil di ruang publik tidak terlepas dari logika media digital. Nic Newman dalam Digital News Report (2023) mencatat bahwa visibilitas sering dianggap indikator kinerja pejabat publik. Namun visibilitas tinggi tidak otomatis meningkatkan kepercayaan publik.
KPRP tampak berada dalam dinamika ini. Banyak konferensi pers memang menunjukkan komisi aktif, tetapi tanpa koherensi pesan, publik kesulitan menangkap substansi agenda. Pemberitaan pun lebih menonjolkan figur ketua komisi ketimbang perkembangan materi reformasi.
Bagi lembaga ad hoc yang diberi mandat khusus, disiplin komunikasi adalah bagian penting dari akuntabilitas. Tanpanya, komisi berisiko terlihat reaktif terhadap isu viral dan kurang fokus pada kajian jangka panjang.
Menata Komunikasi pada Rel Kelembagaan
Agar dapat bekerja efektif, komisi perlu menimbang beberapa langkah untuk memperkuat komunikasi publiknya.
Pertama, menetapkan disiplin pesan. Komisi perlu membedakan secara tegas isu kelembagaan dari opini personal.
Kedua, menunjuk juru bicara resmi. Ini dapat mengurangi personifikasi isu serta memastikan komunikasi berlangsung kolektif.
Ketiga, mengutamakan laporan berbasis data. Publik memerlukan informasi tentang temuan lapangan dan rekomendasi kebijakan, bukan sekadar komentar isu viral.
Keempat, membuka ruang dialog edukatif bersama akademisi, masyarakat sipil, dan ahli kepolisian untuk memperluas pemahaman publik.
Kelima, menghindari respons terhadap isu yang tidak terkait dengan inti tugas komisi. Kejelasan batas menjadi kunci stabilitas pesan.
Komunikasi yang Proporsional
KPRP memikul tugas strategis: membantu negara merumuskan reformasi Polri yang profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Karena itu, komunikasi komisi harus dikelola secara proporsional, fokus pada mandat, dan tidak reaktif pada dinamika isu harian.
Komunikasi yang terkelola baik tidak hanya memperjelas arah reformasi, tetapi juga memperkuat persepsi publik bahwa komisi bekerja serius dan independen. Etika kelembagaan menuntut kehati-hatian, kerendahan hati, dan kejelasan batas. Ruang publik bukan sarana memperluas pengaruh personal, melainkan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban.
Dengan menata komunikasi publik secara konsisten, perhatian publik dapat kembali diarahkan pada hal terpenting: peta jalan reformasi Polri yang kokoh, terukur, dan berorientasi jangka panjang.














