Menkeu Purbaya Beri Deadline OJK dan BEI 6 Bulan untuk Bersihkan Lantai Bursa dari Saham ‘Gorengan’

Menkeu Purbaya Beri Deadline OJK dan BEI 6 Bulan untuk Bersihkan Lantai Bursa dari Saham ‘Gorengan’

Clara Medium.jpeg

Kamis, 4 Desember 2025 – 08:09 WIB

Ilustrasi lantai bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Antara).

Ilustrasi lantai bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mungkin tak banyak yang tahu, ternyata, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa adalah sosok yang sangat anti aksi ‘goreng-goreng’ saham.

Ini penting untuk melindungi dana investor, apalagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ancang-ancang menggelontorkan insentif fiskal untuk menumbuhkan investor ritel di lantai bursa.

Untuk itu, Menkeu Purbaya memberian waktu 6 bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membersihkan ‘saham gorengan’ yang merugikan investor ritel di pasar modal.

“Kita lihat 6 bulan, ya. Lengkapin enggak? Ada yang dihukum atau enggak (pemain saham gorengan)? Nanti kita lihat. Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” ujar Menkeu Purbaya di BEI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Jika insentif diberikan kepada investor ritel, kata dia, kondisi di pasar saham masih banyaknya pemain saham ‘gorengan’, jelas akan menjadi berbahaya. Karena merugikan investor kecil.

Alhasil, Menkeu Purbaya ingin memperbaiki pasar modal terlebih dahulu, seiring dengan membaiknya perekonomian nasional.

Dia meyakini, investasi di pasar saham, menjadi sangat menarik bagi masyarakat yang memiliki modal untuk memutar dananya. Kondisi ini, tentu saja berdampak positif bagi perekonomian nasional.

“Saya ini, sebenarnya takut ngasih ke investor ritel dalam keadaan sekarang. Mereka masuk ke tempat yang agak bahaya buat mereka, tapi kalau sudah diberesin ya sudah. Jika ekonomi bagus, mereka akan terus investasi di saham,” kata Menkeu Purbaya.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today