News

Menko PMK Usul Larangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melempar wacana soal larangan masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Wacana pelarangan ini diyakini bisa memotong antrean keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci setiap tahunnya.

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” kata Muhadjir dalam keterangannya di laman resmi Kemenko PMK, dikutip Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, wacana pelarangan ini penting untuk dibahas karena saat ini banyak calon jemaah haji yang sudah semakin menua. Sebab jika calon jemaah haji tua itu dipaksakan untuk berangkat maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatannya.

Berdasarkan data dari penyelenggara haji 2023, ada sebanyak 43,78 persen jemaah yang berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia pada 2023 jumlahnya mencapai 774 orang. Jumlah tersebut sebagian besar adalah jemaah haji yang sudah lanjut usia (lansia).

Selain itu, jemaah haji lansia memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah bukan lansia. Penyebab kematian tersebut disebabkan oleh penyakit yakni sepsis atau infeksi yang menimbulkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah serta penyakit jantung koroner.

Dengan dasar tersebut, Muhadjir mengusulkan agar Indonesia segera melakukan transformasi terhadap penyelenggaraan haji. Sebab pemerintah berperan sebagai penyelenggara dan juga penjamin kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali ke tanah air.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sempat merekomendasi soal kewajiban ibadah haji hanya satu kali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas.

Rekomendasi ini MUI keluarkan dalam rapat kerja nasional pada Maret 1984.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button